Menegakkan Khilafah Hukumnya apa?
Sebelum saya
tuliskan hukumnya apa, saya mengingatkan kepada saudara-saudara yang
membaca tulisan ini. Jangan harap disini anda mencari "PEMBENARAN"
karena jika itu yang anda cari, sekalipun dalil-dalil dan
alasan-alasannya sudah jelas, namun hati kecil anda tetap tidak terima,
maka percuma saja anda membaca ini. Tapi jika anda benar-benar mencari
"KEBENARAN" , sekali melihat dalilnya bersumber dari al-qur'an dan
as-sunnah insya allah anda angin segera bergabung dan ikut dalam
perjuangan penegakkan syariah dan khilafah.
Jawabannya apa? "WAJIB"
Koq bisa ? "ya bisa aja lah"
Emang dalilnya apa?
pertama :
Disebutkan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah Juz 6 hlm. 164 :
أجمعت
الأمّة على وجوب عقد الإمامة ، وعلى أنّ الأمّة يجب عليها الانقياد لإمامٍ
عادلٍ ، يقيم فيهم أحكام اللّه ، ويسوسهم بأحكام الشّريعة الّتي أتى بها
رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ولم يخرج عن هذا الإجماع من يعتدّ بخلافه
“Umat
Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga
telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang
adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur
urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh
Rasulullah SAW. Tidak ada yang keluar dari kesepakatan ini, orang yang
teranggap perkataannya saat berbeda pendapat.” [12]
kedua :
Dalil Al Qur`an, antara lain firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-NYa, dan Ulil Amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa` : 59)
alasannya :
Wajhul
Istidlal (cara penarikan kesimpulan dari dalil) dari ayat ini adalah,
ayat ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Ulil Amri di
antara mereka, yaitu para Imam (Khalifah). Perintah untuk mentaati Ulil
Amri ini adalah dalil wajibnya mengangkat Ulil Amri, sebab tak mungkin
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mentaati sesuatu yang tidak
ada. Dengan kata lain, perintah mentaati Ulil Amri ini berarti perintah
mengangkat Ulil Amri. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang
Imam (Khalifah) bagi umat Islam adalah wajib hukumnya. [15]
ketiga :
Dalil Al Qur`an lainnya, adalah firman Allah SWT :
فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ
“Maka putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu.” (QS Al Maidah : 48)
alasannya :
Wajhul Istidlal
dari ayat ini adalah, bahwa Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW
untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum muslimin dengan apa yang
diturunkan Allah (Syariah Islam). Kaidah ushul fiqih menetapkan bahwa
perintah kepada Rasulullah SAW hakikatnya adalah perintah kepada kaum
muslimin, selama tidak dalil yang mengkhususkan perintah itu kepada
Rasulullah SAW saja. Dalam hal ini tak ada dalil yang mengkhususkan
perintah ini hanya kepada Rasulullah SAW, maka berarti perintah tersebut
berlaku untuk kaum muslimin seluruhnya hingga Hari Kiamat nanti.
Perintah untuk menegakkan Syatiah Islam tidak akan sempurna kecuali
dengan adanya seorang Imam (Khalifah). Maka ayat di atas, dan juga
seluruh ayat yang memerintahkan berhukum dengan apa yang diturunkan
Allah, hakikatnya adalah dalil wajibnya mengangkat seorang Imam
(Khalifah), yang akan menegakkan Syariah Islam itu.[16]
keempat :
Dalil As Sunnah, banyak sekali, antara lain sabda Nabi SAW :
من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية
“Barangsiapa yang
mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang
imam/khalifah), maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR Muslim, no
1851).
alasannya :
Dalalah
(penunjukkan makna) dari hadis di atas jelas, bahwa jika seorang muslim
mati jahiliyyah karena tidak punya baiat, berarti baiat itu wajib
hukumnya. Sedang baiat itu tak ada kecuali baiat kepada seorang imam
(khalifah). Maka hadis ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam
(khalifah) itu wajib hukumnya.[18]
kelima :
Dalil lain dari As Sunnah misalnya sabda Nabi SAW :
إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
“Jika
ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah
mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir
(pemimpin).” (HR Abu Dawud).
alasannya :
Imam Ibnu
Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang
amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang
sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan
amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang
lebih penting. (Ibnu Taimiyah, Al Hisbah, hlm. 11).
Dengan demikian, untuk kaum muslimin yang jumlahnya lebih dari satu
miliar seperti sekarang ini, dan demi urusan umat yang lebih penting
dari sekedar perjalanan, seperti penegakan hukum Syariah Islam,
perlindungan umat dari penjajahan dan serangan militer kafir penjajah,
maka mengangkat seorang Imam (Khalifah) adalah wajib hukumnya.
keenam :
Adapun dalil Ijma’ Shahabat, telah disebutkan oleh para ulama, misalnya Ibnu Khaldun sebagai berikut :
نصب الإمام واجب ، وقد عرف وجوبه في الشرع بإجماع الصحابة والتابعين
“Mengangkat
seorang imam (khalifah) wajib hukumnya, dan kewajibannya dapat diketahui
dalam Syariah dari ijma’ (kesepakatan) para shahabat dan tabi’in…”
(Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 191).
ketujuh :
Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata :
اعلم أيضًا أن
الصحابة رضوان الله عليهم أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة
واجب ، بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله
“Ketahuilah
juga, bahwa para shahabat -semoga Allah meridhai mereka- telah
bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya
zaman kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai
kewajiban paling penting ketika mereka menyibukkan diri dengan kewajiban
itu dengan meninggalkan kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW.”
(Ibnu Hajar Al Haitami, As Shawa’iqul Muhriqah, hlm. 7).
kedelapan :
Adapun dalil Qaidah Syar’iah, adalah kaidah yang berbunyi :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”
alasannya :
Sudah diketahui
bahwa terdapat kewajiban-kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan
secara sempurna oleh individu, seperti kewajiban melaksanakan hudud,
seperti hukuman had bagi pelaku zina dalam QS An Nuur : 2; atau hukuman
had bagi pencuri dalam QS Al Maidah : 38, kewajiban jihad untuk
menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan
sebagainya. Kewajiban-kewajiban ini tak dapat dan tak mungkin
dilaksanakan secara sempurna oleh individu, sebab kewajiban-kewajiban
ini membutuhkan suatu kekuasaan (sulthah), yang tiada lain adalah
Khilafah. Maka kaidah syariah di atas juga merupakan dalil wajibnya
Khilafah.[19]
Owh ternyata
hukum menegakkan khilafah itu wajib ya, kalo gitu aku mau ikut
memperjuankannya deh, caranya gimana? "caranya dakwahin aja ke
orang-orang kalo khilafah itu wajib ditegakkan dan sayriah wajib
diterapkan"
Tapi cara dakwahnya gimana? "ikutin aja caranya Rasulullah. Ga pake kekerasan, ga peke senjata, ga pake duit, alias TALK ONLY!!"
Eh btw dapet sumbernya dari mana sih : "dari sini >>klik<< kalo ga percaya buka aja tulisan kliknya"
Jadi kesimpulannya apa?
Khilafah
mempunyai empat pilar (qaidah) yang mutlak wajib ada demi keberadaan dan
kelangsungan keberadaan Khilafah. Jika salah satu pilar ini tidak ada,
berarti Khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk negara atau
sistem pemerintahan lain yang tidak Islami. Kedudukan empat pilar ini
seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu tidak
ada, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Keempat pilar Khilafah ini adalah sebagai berikut [20] :
Pertama, kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat.
Kedua, kekuasaan di tangan umat.
Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin.
Keempat, hanya
khalifah saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’, dan
khalifah saja yang berhak melegislasi UUD dan segenap UU.
0 komentar:
Posting Komentar
komunikasiKu