diarymuslim Intelektual Mahasiswa LDK FKUI KamPusKu

dakwah islam

Rabu, 07 November 2012

Sistem Ekonomi Islam

Pengertian Sistem Ekonomi Islam
              Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya sebagai pelengkap dari sebuah sistem.[i]


Sistem ekonomi Kapitalisme dan sistem ekonomi Sosialisme tidak dapat bersatu dan bahkan saling bersaing di dunia untuk saling mengalahkan, disebabkan oleh perbedaan komponen dan sumber komponennya. Dengan demikian untuk melihat bentuk sistem ekonomi Islam tidak lain kecuali dengan melihat dari komponen dan sumber komponennya.

Apabila melihat kembali pengertian ekonomi Islam diatas yang mengartikan pengaturan urusan harta dari sudut pandang Islam, maka dapat terlihat komponen dari sistem ekonomi Islam. Yaitu komponennya adalah hukum (syariah) dan sumber komponennya adalah berasal dari Islam. Dengan demikian sistem ekonomi Islam dapat diambil suatu pengertian darinya sebagai hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.[ii]

Namun begitu suatu bentuk sistem ekonomi biasanya diperbandingkan melalui hal yang paling mendasar, yaitu masalah pokok ekonomi. Adapun masalah pokok ekonomi menurut teori ilmu ekonomi klasik adalah masalah sistem produksi, sistem distribusi dan sistem konsumsi.

Inti pembahasan dari masalah produksi, distribusi dan konsumsi sebenarnya adalah pembahasan masalah fundamental perekonomian yang dihadapi setiap masyarakat. Adapun masalah fundamental perekonomian yang dihadapi masyarakat adalah pertanyaan terhadap barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seperti pertanyaan barang dan jasa apa yang akan diproduksi (what), siapa yang berhak menjadi pelaku produksi (who), bagaimana cara proses produksi tersebut dilakukan (how), dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (for whom).[iii]

Untuk memudahkan dalam melihat bentuk sistem ekonomi Islam, maka inti pertanyaan terhadap barang dan jasa sebagai pemenuh kebutuhan hidup manusia tersebut dapat disederhanakan dengan tiga komponen, yaitu konsep kepemilikan (al-milkiyah), konsep pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fil milkiyah) dan konsep distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat (tauzi’u tsarwah baina an-nas).  

Dengan digambarkannya sistem ekonomi dengan tiga bagian tersebut (kepemilikan, pemanfaaatan dan distribusi) maka kita akan dengan mudah melihat sistem ekonomi Islam secara global. Sekaligus dapat pula dengan gamblang saat membedakannya dengan sistem ekonomi lainnya. Sebab letak perbedaan antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada tiga poin tersebut, yaitu jenis-jenis kepemilikan terhadap harta, cara memanfaatkan harta dan cara membagikan harta tersebut kepada masyarakat.

Dalam ekonomi Islam konsep kepemilikan terbagi tiga, yaitu:
a.       Kepemilikan Individu (milkiyatu fardiyah)
b.      Kepemilikan umum (milkiyatu ‘ammah)
c.       Kepemilikan Negara (milkiyatu daulah)

Artinya harta-harta kekayaan tertentu hanya boleh dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu yang sesuai dengan jenis kepemilikannya. Seperti harta yang termasuk dalam jenis kepemillikan umum, harta tersebut hanya boleh dimiliki oleh umum (masyarakat), dan tidak dibolehkan apabila sampai dimiliki oleh individu maupun negara.

Sebagaimana tersirat dalam hadits Nabi Saw yang diriwayatkan imam Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia (Abyadh bin Hamal) telah meminta kepada Rasulullah Saw agar diperbolehkan untuk memiliki dan mengelola sebuah tambang garam. Lalu Rasulullah Saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah Saw kemudian menarik kembali pemberian tambang tersebut darinya (dari Abyadh bin Hamal). Maksud dari ‘bagaikan air yang mengalir’ adalah sesuatu yang melimpah, sehingga Rasulullah pun mengambil alih kembali tambang tersebut, oleh sebab barang tambang yang melimpah di alam status kepemilikannya adalah milik umum (masyarakat) bukan individu.

Demikian juga sebaliknya, harta individu tidak dibolehkan untuk dimilliki oleh umum kecuali dengan jalan yang dibenarkan menurut syara’. Demikian juga dengan harta yang berjenis kepemilikan negara, juga memiliki konsekuensi yang sama dengan sebelumnya, tidak dapat menjadi milik individu ataupun umum kecuali dengan jalan yang dibenarkan menurut syara’.

Dengan demikian dapat diberi pengertian terhadap konsep kepemilikan (al-milkiyah), bahwa kepemilikan adalah izin dari syari’ (Allah Swt) kepada manusia untuk memanfaatkan suatu harta benda.[iv]

Adapun pemanfaatan kepemilikan terhadap harta dalam ekonomi Islam disandarkan pada asas halal-haram dalam hukum yang lima (ahkamul khamsah) yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan golongan pemanfaatannya terbagi menjadi dua, yaitu dengan pembelanjaan harta (infaqul maal) dan dengan pengembangan harta (tanmiyatul maal). Pembelanjaan harta yaitu seperti nafkah, hadiah, zakat, shodaqoh dan lain sebagainya yang memiliki sifat konsumtif. Adapun pengembangan harta adalah dengan niat menjadikan harta tersebut bertambah, yaitu seperti berdagang (tijarah), bertani (zara’ah), industry (shina’ah) dan lain sebagainya, semuanya harus mengikuti hukum Islam mengenai perkara tersebut.

Dengan demikian dapat diberi pengertian terhadap konsep pemanfaatan kepemilikan (tasyarruf fil milkiyah), bahwa pemanfaatan kepemilikan adalah tata cara yang wajib dilaksanakan seorang muslim pada saat menggunakan harta benda.[v]

Sedangkan dalam masalah pendistribusian harta kepada masyarakat, konsep ekonomi Islam memiliki dua metode. Yaitu metode ekonomi dan metode non ekonomi. Metode ekonomi adalah metode yang berjalan secara alamiah. Metode ekonomi dapat berjalan melalui sebab-sebab kepemilikan harta individu, seperti bekerja. Juga dapat terjadi melalui akad-akad ekonomi yang terjadi diantara sesama masyarakat, seperti akad jual beli (bai’), mudharabah, sewa-menyewa (ijarah) dan lain sebagainnya. Adapun metode non ekonomi adalah cara yang dilakukan dimana pelaku yang bertindak sebagai distributor tunggal tidak lain adalah negara. Harta tersebut adalah zakat, sebab tuntutan syara’ mengenai ini adalah negara, dimana pemungutnya adalah Negara maka pendistribusiannya pun oleh negara. Sebagaimana dijelaskan dalam QS: at-Taubah 103:

Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.”

Perintah kata “ambillah” ditafsirkan sebagai perintah yang harus dilakukan negara kepada harta masyarakatnya yang tergolong sebagai muzakki. Namun demikian harta yang tergolong kekayaan dimana pendistribusiannya dilakukan oleh negara, bukan hanya zakat. Melainkan juga bisa berasal dari harta milik negara itu sendiri. Seperti saat negara ingin memberikan hartanya secara cuma-cuma kepada masyarakat. Atau negara juga bisa mendistribusikan harta dari jenis kepemilikan umum yang teknis pengelolaannya diserahkan kepada negara, seperti hasil dari pengeksplorasian barang tambang.
Dengan demikian dapat diberi pengertian terhadap distribusi kekayaan (tauzi’u tsarwah), bahwa distribusi kekayaan menurut ekonomi Islam adalah hukum-hukum syar’i yang ditetapkan untuk menjamin individu memperoleh harta benda.[vi]
Pembahasan diatas dapat digambarkan sebagai berikut:


Tabel 1.
Sistem Ekonomi Islam yang diperbandingkan
ASAS EKONOMI
SISTEM EKONOMI
ISLAM
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
SISTEM EKONOMI SOSIALISME
Kepemilikan
Individu
Mobil, rumah, laptop, televisi, dsb.
Individu
Negara
Umum
Barang tambang, jalan, pulau dsb (tidak boleh dimiliki individu maupun negara)
Negara
Jizyah, ghanimah, fa’i, kharaj, dharibah, dsb.
Pemanfaatan Kepemilikan
Berdasar asas Halal-Haram
Pembelanjaan Harta
Berdasar asas Manfaat (Utilitarianisme)
Berdasarkan asas manfaat (Dialektika materialisme)
Pengembangan Harta
Distribusi Kekayaan
Individu
Hukum Islam tentang bai’, mudharabah, ijarah dsb.
Individu (Mekanisme pasar) meminimalisir campur tangan negara
Negara
Negara
Non-Ekonomi


Pengertian Ilmu Ekonomi Islam
a.      Ilmu Ekonomi Islam
Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seperti masalah bagaimana meningkatkan produksi beras yang biasanya hanya 0,8 ton beras per panen menjadi 1 ton beras per panen dengan luas sawah yang sama. Apakah dengan menggunakan pupuk dengan kualitas tinggi namun dengan biaya pupuk yang juga tinggi tetapi hasil yang akan melimpah, ataukah dengan pupuk kualitas sedang yang hanya memerlukan biaya sedang namun peningkatan produksi pun tidak seberapa.

Perkara seperti diuraikan diatas adalah perkara yang merupakan tata cara teknis (ilmu) yang sifatnya tidak berbeda apabila berada dalam suatu sistem ekonomi tertentu. Baik dalam sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme atau bahkan Ekonomi Islam. Semua sistem ekonomi akan sama pendapatnya, yaitu memilih cara terbaik, efektif dan efisien dalam meningkatkan produksi berasnya, menguntungkan dan tidak merugikan.

Namun begitu, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis. Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.

Dalam hal lain Nabi Saw pun menyampaikan dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.

Dengan demikian ilmu ekonomi Islam dapat diberi pengertian sebagai pemikiran Islami yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.

b.      Teori dan Hukum Ekonomi Islam
Adapun mengenai sebuah teori-teori ekonomi yang biasa dikenal selama ini, maka perlu dilihat lebih teliti mengenai teori-teori tersebut. apakah teori tersebut merupakan teori yang mengungkapkan suatu fakta saja, ataukah teori ekonomi tersebut mengarah pada suatu praktek ekonomi dimana manusia memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak.

Biasanya teori ekonomi yang hanya mengungkapkan suatu realitas perekonomian merupakan teori yang termasuk didalam ilmu ekonomi, dimana ilmu ekonomi adalah kajian yang tidak ada hubungannya dengan sistem ekonomi tertentu. Sehingga sistem ekonomi manapun dapat pula menggunakannya. Sedangkan teori-teori ekonomi yang mengarahkan manusia untuk melakukan suatu praktek perekonomian dimana manusia memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak, biasanya teori tersebut adalah bagian inheren dari sistem ekonomi tertentu, dimana teori tersebut tidak akan berlaku apabila manusia hidup dalam sistem ekonomi yang berbeda dengannya.

Teori dan hukum permintaan, penawaran, teori keseimbangan (equilibrium), teori elastisitas, teori nilai, hukum Gossen dan teori semacamnya adalah contoh dari teori dan hukum ekonomi yang hanya mengungkapkan suatu realitas alamiah (sunnatullah) dalam bentuk kurva dan atau kalimat pernyataan. Sehingga apabila ada usaha untuk merubah realitas alamiah tersebut baik itu dilakukan oleh individu maupun pemerintah, maka yang akan terjadi adalah kerusakan dan kekacauan didalamnya dalam jangka waktu yang relatif dekat. Sebab hendak merubah aturan alam yang bersifat sunnatullah. Sehingga teori dan hukum ekonomi seperti ini tentu tidak terikat dengan suatu sistem ekonomi tertentu, apapun sistem ekonominya, baik Kapitalisme, Sosialisme maupun Islam akan dapat menggunakannya. Dengan demikian teori dan hukum ekonomi seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai teori dan hukum ekonomi dalam ilmu ekonomi Islam, karena tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’.

Sedangkan teori dan hukum ekonomi seperti teori inflasi (irving Fisher), teori bunga uang (Keynes), teori law of capital accumulation (Smith), laissez faire laissez passer (Smith), teori sewa tanah (land rent) Ricardo, teori upah alami (Ricardo), teori nilai lebih (surplus value) Marx, teori populasi (Malthus), dan teori ekonomi semacamnya adalah teori yang tergolong sebagai teori yang terikat pada suatu sistem ekonomi tertentu. Keberadaanya tidak lain sebagai perpanjangan dari sistem ekonomi tertentu. Teori-teori seperti ini tentu tidak akan hidup dan berguna pada masyarakat yang menggunakan sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi asal teori tersebut ada.

Seperti teori Smith tentang laissez faire laissez passer yang berarti agar praktek dan masalah ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, sebisa mungkin pemerintah untuk tidak turut campur dalam masalah ekonomi, sebab masalah apapun yang muncul menurut teori tersebut akan dapat diselesaikan dengan invisible hand dalam mekanisme pasar.[vii] Tentu teori ini tidak akan berlaku dalam sistem ekonomi Sosialisme dimana faktor-faktor produksi tidak boleh diserahkan pada pasar, sehingga peran negara terhadap perekonomian dalam Sosialisme harus penuh, bukan justru diminimalisir. Demikian juga teori ini tidak dapat hidup dalam sistem ekonomi Islam, sebab hukum Islam terhadap mekanisme pasar tergantung pada siapa yang berhak memiliki faktor-faktor produksi tersebut. Hanya pada faktor-faktor produksi dengan jenis kepemilikan individu saja mekanisme pasar dalam ekonomi Islam bisa berlaku. Namun tidak demikian dalam faktor-faktor produksi yang berjenis kepemilikan umum/masyarakat, maka tidak ada mekanisme pasar didalamnya karena tidak dibolehkan individu dari masyarakat memilikinya. Dalam ekonomi Islam tidak semua faktor-faktor produksi boleh dimiliki individu sebagaimana Kapitalisme, juga tidak semua faktor-faktor produksi harus dimiliki oleh negara sebagaimana Sosialisme. Ekonomi Islam berbeda dengan yang lain.

Teori-teori tersebut tidak berlaku pada semua sistem ekonomi sebab teori-teori ekonomi tersebut adalah teori-teori ekonomi yang bukan untuk mengungkapkan suatu realitas alamiah semata, melainkan untuk mengarahkan manusia untuk mempraktekkan suatu aktivitas ekonomi dimana manusia memiliki pilihan untuk menerapkannya atau tidak.

Oleh karena itu teori dan hukum ekonomi Islam yang tergolong dalam sistem ekonomi Islam tidak lain adalah teori dan hukum-hukum yang sudah ada dan termaktub dalam al-Qur’an, Hadits Nabi saw, Ijma Shahabat dan Qiyas. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara ekonom muslim dalam masalah teori dan hukum pada sistem ekonomi Islam, maka yang berlaku adalah apa yang diadopsi oleh pemimpin dan penguasa masyarakat dimana sistem ekonomi Islam tersebut diterapkan. Sehingga perbedaan menjadi hilang karena keputusan amir. Sebagaimana tersebut dalam kaidah fiqih, “amrul imam yarfa’ul khilaf” yang berarti: keputusan imam menghilangkan perbedaan.

Sedangkan teori dan hukum ekonomi Islam yang tergolong dalam ilmu ekonomi Islam tidak harus berasal dari sumber-sumber hukum Islam, melainkan juga bisa berasal dari selain itu sepanjang tidak bertentangan dengannya.

3.      Ruang Lingkup Sistem dan Ilmu Ekonomi Islam
Arti dan perbedaan sistem ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi Islam telah diuraikan sebagaimana penjelasan diatas, namun demikian akan lebih mudah apabila dirangkumkan dalam bentuk yang lebih lugas sebagaimana berikut:

Table 2.
Perbedaan Sistem dan Ilmu Ekonomi Islam
Ruang Lingkup
Sistem Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Islam

Cakupan
a.       Kepemilikan
b.      Pemanfaatan Kepemilikan
c.       Distribusi Kekayaan
Tata cara teknis memproduksi barang dan jasa

Karakter
Khas/Unik
(hanya untuk satu sistem Ekonomi)
Universal
(berlaku bagi semua sistem ekonomi)

Sumber
a.       al-Qur’an
b.      Hadits Nabi Saw.
c.       Ijma Shahabat
d.      dan Qiyas
Bisa berasal dari mana saja sepanjang tidak bertentangan dengan dengan sumber-sumber hukum Islam


[i] Krismiaji, Sistem Informasi Akuntansi, AMP Ykpn, Yogyakarta, 2002, hal. 1-2.
[ii] Op.cit, hal. 52.
[iii] Tim Abdi Guru (Wahyu Adji, Suwerli dan Suratno), Ekonomi SMA untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta, 2004, hal. 34-36.
[iv] Op.cit,, Taqyuddin an-Nabhani, hal. 67.
[v] Ibid. hal. 127.
[vi] Ibid., hal. 271.
[vii] Op.cit. Deliarnov, hal. 32

ARA SISTEM EKONOMI ISLAM DAN ILMU EKONOMI ISLAM

Rabu, 03 Oktober 2012

Pilar Negara Khilafa

EmpatEmpat Pilar Negara Khilafah

Khilafah mempunyai empat pilar (qaidah) yang mutlak wajib ada demi keberadaan dan kelangsungan keberadaan Khilafah. Jika salah satu pilar ini tidak ada, berarti Khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi bent
uk negara atau sistem pemerintahan lain yang tidak Islami. Kedudukan empat pilar ini seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu tidak ada, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Keempat pilar Khilafah ini adalah sebagai berikut [20] :

Pertama, kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat.

Kedua, kekuasaan di tangan umat.

Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin.

Keempat, hanya khalifah saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’, dan khalifah saja yang berhak melegislasi UUD dan segenap UU.

Pilar pertama, kedaulatan adalah ditangan syariah (as siyadah li as syar’i), dengan kata lain ialah bahwa yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah Islam, bukan hukum yang lain. Sebab definisi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) adalah otoritas tertinggi yang bersifat mutlak yang merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan hukum untuk mengatur perbuatan manusia dan benda-benda yang digunakan manusia.[21]

Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan seluruh umat Islam, bahwa kedaulatan di tangan syariah, sebab kedaulatan di tangan syariah itu artinya adalah hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia (lihat misalnya QS Al An’am : 57; QS Asy Syura : 10).[22]

Jika pilar pertama tentang kedaulatan ini hilang, yakni kedaulatan berubah menjadi di tangan rakyat, berarti Khilafah itu dengan sendirinya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi. Dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengatur hidup manusia adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Inilah perbedaan paling mendasar antara sistem Khilafah dan sistem demokrasi. Dalam Khilafah, kedaulatan di tangan syariah. Sedang dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat. Jelas demokrasi adalah paham kufur yang sangat bertentangan dengan Islam.

Pilar kedua, menetapkan kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah). Kekuasaan (as sulthan) didefinisikan sebagai otoritas untuk menerapkan hukum-hukum dan perundang-undangan. Pilar kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah) ini mengandung arti bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang baiat, bahwa seseorang tak menjadi pemimpin (khalifah), kecuali dibaiat (dipilih) oleh umat. Juga dapat dipahami dari hadis tentang pengangkatan pemimpin (ta`miir), yakni bahwa dalam perjalanan oleh tiga orang, harus diangkat pemimpin (amir) oleh pihak yang dipimpin (yakni umat). Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam itu ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).[23]

Jika pilar tentang kekuasaan ini hilang, yaitu kekuasaan tak lagi di tangan umat, misalnya berubah menjadi di tangan keluarga atau suku tertentu, berarti Khilafah itu sudah hancur dan berubah menjadi sistem monarki (kerajaan). Contoh sistem monarki adalah Kerajaan Saudi Arabia yang kekuasaannya berada di tangan keluarga Ibnu Saud secara eksklusif. Inilah perbedaan mendasar Khilafah dengan sistem monarki. Dalam Khilafah, kekuasaan di tangan umat. Sedang dalam sistem monarki, kekuasaan secara eksklusif dimiliki oleh keluarga tertentu.

Pilar ketiga Khilafah, menetapkan bahwa mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Pilar ini mempunyai dua dimensi pengertian. Pertama, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja, tidak boleh lebih. Kedua, mengangkat khalifah itu sendiri adalah wajib hukumnya, bukan sunnah, mubah, dan sebagainya.[24]

Jika pilar ini hilang dalam negara Khilafah, misalnya khalifah yang diangkat ada dua orang, maka otomatis Khilafah telah hancur dan berubah menjadi sistem lain. Sebab Syariah Islam telah mengharamkan membaiat dua orang khalifah pada waktu yang sama, sesuai sabda Nabi SAW,”Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).

Jadi pilar ketiga ini memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan. Maka dari itu, jelas kelitu sekali kondisi umat Islam yang terpecah belah dipimpin oleh banyak pemimpin sebagaimana dalam sistem negara-bangsa (nation state) sekarang ini. Demikian pula juga suatu kekeliruan jika mengangkat khalifah tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, atau malah dianggap perbuatan criminal.

Pilar keempat, menegaskan bahwa Khalifah mempunyai hak khusus dalam melegislasikan hukum syara’ menjadi undang-undang yang berlaku umum dan bersifat mengikat. Hal ini didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,”Amrul Imam yarfa’ul khilaf.” (Perintah Imam [khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri maa yahdutsu min musykilat.” (Imam [khalifah] berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).[25]

Jika pilar keempat ini tidak ada, misalnya hak legislasi diserahkan kepada lembaga legislatif, bukan menjadi hak khusus khalifah, maka Khilafah hakikatnya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi yang menetapkan hak legislasi ada di tangan lembaga legislatif.


Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi, S.Si, MSI

Khilafah mempunyai empat pilar (qaidah) yang mutlak wajib ada demi keberadaan dan kelangsungan keberadaan Khilafah. Jika salah satu pilar ini tidak ada, berarti Khilafah tidak ada atau telah berubah menjadi bent
uk negara atau sistem pemerintahan lain yang tidak Islami. Kedudukan empat pilar ini seperti halnya rukun-rukun shalat, yang jika salah satu rukun itu tidak ada, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Keempat pilar Khilafah ini adalah sebagai berikut [20] :

Pertama, kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat.

Kedua, kekuasaan di tangan umat.

Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin.

Keempat, hanya khalifah saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’, dan khalifah saja yang berhak melegislasi UUD dan segenap UU.

Pilar pertama, kedaulatan adalah ditangan syariah (as siyadah li as syar’i), dengan kata lain ialah bahwa yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah Islam, bukan hukum yang lain. Sebab definisi kedaulatan (as siyadah, sovereignty) adalah otoritas tertinggi yang bersifat mutlak yang merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengeluarkan hukum untuk mengatur perbuatan manusia dan benda-benda yang digunakan manusia.[21]

Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan seluruh umat Islam, bahwa kedaulatan di tangan syariah, sebab kedaulatan di tangan syariah itu artinya adalah hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia (lihat misalnya QS Al An’am : 57; QS Asy Syura : 10).[22]

Jika pilar pertama tentang kedaulatan ini hilang, yakni kedaulatan berubah menjadi di tangan rakyat, berarti Khilafah itu dengan sendirinya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi. Dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat, yang berarti bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengatur hidup manusia adalah manusia itu sendiri, bukan Allah SWT. Inilah perbedaan paling mendasar antara sistem Khilafah dan sistem demokrasi. Dalam Khilafah, kedaulatan di tangan syariah. Sedang dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat. Jelas demokrasi adalah paham kufur yang sangat bertentangan dengan Islam.

Pilar kedua, menetapkan kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah). Kekuasaan (as sulthan) didefinisikan sebagai otoritas untuk menerapkan hukum-hukum dan perundang-undangan. Pilar kekuasaan ada di tangan umat (as sulthan li al ummah) ini mengandung arti bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang baiat, bahwa seseorang tak menjadi pemimpin (khalifah), kecuali dibaiat (dipilih) oleh umat. Juga dapat dipahami dari hadis tentang pengangkatan pemimpin (ta`miir), yakni bahwa dalam perjalanan oleh tiga orang, harus diangkat pemimpin (amir) oleh pihak yang dipimpin (yakni umat). Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam itu ada di tangan umat (as sulthan li al ummah).[23]

Jika pilar tentang kekuasaan ini hilang, yaitu kekuasaan tak lagi di tangan umat, misalnya berubah menjadi di tangan keluarga atau suku tertentu, berarti Khilafah itu sudah hancur dan berubah menjadi sistem monarki (kerajaan). Contoh sistem monarki adalah Kerajaan Saudi Arabia yang kekuasaannya berada di tangan keluarga Ibnu Saud secara eksklusif. Inilah perbedaan mendasar Khilafah dengan sistem monarki. Dalam Khilafah, kekuasaan di tangan umat. Sedang dalam sistem monarki, kekuasaan secara eksklusif dimiliki oleh keluarga tertentu.

Pilar ketiga Khilafah, menetapkan bahwa mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Pilar ini mempunyai dua dimensi pengertian. Pertama, khalifah yang diangkat wajib satu orang saja, tidak boleh lebih. Kedua, mengangkat khalifah itu sendiri adalah wajib hukumnya, bukan sunnah, mubah, dan sebagainya.[24]

Jika pilar ini hilang dalam negara Khilafah, misalnya khalifah yang diangkat ada dua orang, maka otomatis Khilafah telah hancur dan berubah menjadi sistem lain. Sebab Syariah Islam telah mengharamkan membaiat dua orang khalifah pada waktu yang sama, sesuai sabda Nabi SAW,”Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).

Jadi pilar ketiga ini memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan. Maka dari itu, jelas kelitu sekali kondisi umat Islam yang terpecah belah dipimpin oleh banyak pemimpin sebagaimana dalam sistem negara-bangsa (nation state) sekarang ini. Demikian pula juga suatu kekeliruan jika mengangkat khalifah tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, atau malah dianggap perbuatan criminal.

Pilar keempat, menegaskan bahwa Khalifah mempunyai hak khusus dalam melegislasikan hukum syara’ menjadi undang-undang yang berlaku umum dan bersifat mengikat. Hal ini didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,”Amrul Imam yarfa’ul khilaf.” (Perintah Imam [khalifah] menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri maa yahdutsu min musykilat.” (Imam [khalifah] berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).[25]

Jika pilar keempat ini tidak ada, misalnya hak legislasi diserahkan kepada lembaga legislatif, bukan menjadi hak khusus khalifah, maka Khilafah hakikatnya sudah hancur dan berubah menjadi sistem demokrasi yang menetapkan hak legislasi ada di tangan lembaga legislatif.


Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi, S.Si, MSI

Selasa, 25 September 2012

POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS,


POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF *
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi**
1. Pengantar
Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indonesia. Yang terbaru adalah ketika ada peresmian (launching) Klub Poligami Indonesia di Bandung 17 Oktober 2009 lalu. Dalam peresmian yang dilaksanakan Hotel Grand Aquila Bandung itu, hadir juga ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am. (www.antaranews.com).
Reaksi dari kaum sekuler / liberal pun bermunculan. LSM Institut Perempuan menolak klub poligami Indonesia itu (19/10). Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, berkomentar, "Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan." (www.antaranews.com).
Tak lama kemudian berdirilah Koalisi Laki-laki Anti Poligami guna menandingi Klub Poligami tersebut (1/11). Koalisi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa, "Tidak semua laki-laki setuju dan mengamini poligami," kata anggota Koalisi Laki-Laki Anti Poligami Wawan Suwandi. Poligami menurutnya adalah bentuk perendahan martabat lelaki karena membuktikan lelaki tidak bisa memanajemen syahwatnya. (www.tempointeraktif.com).
Sebelum ini, pro kontra seputar poligami juga meledak beberapa saat sebelum Pemilu Caleg pada bulan Maret 2009 lalu. Menjelang Pemilu Caleg, muncul slogan "Jangan Pilih Caleg Poligami." Aktivis Solidaritas Perempuan Indonesia (SPI), Yenny Rosa Damayanti, menilai para elit yang berpoligami sangat rentan melakukan korupsi karena menanggung lebih dari satu keluarga. SPI dalam mendeklarasikan gerakannya pun menyebutkan sejumlah nama caleg dan anggota DPR yang melakukan atau mendukung praktik poligami. Mereka adalah Ahmad Muqowam (PPP), Endin AJ Soefihara (PPP), Syahrial (PPP), Usamah Al Hadar (PPP), Daud Rasyid (PKS), Didin Amaruddin (PKS), Tifatul Sembiring (PKS), Anis Matta (PKS), Zulkieflimansyah (PKS), Effendy Choirie (PKB) dan AM Fatwa (PAN). (www.inilah.com).
Sekitar dua tahun lalu (akhir 2006) pro kontra seputar poligami juga meledak hebat di Indonesia. Pemicunya adalah Aa Gym yang berpoligami. Pemerintah merespons secara reaksioner dengan merencanakan kebijakan yang kontroversial. Sejumlah peraturan yang mempersulit (baca : melarang) poligami, seperti UU No 1 /1974, PP 10/1983, dan PP 45/1990, akan direvisi. Larangan poligami akan diperluas tidak hanya kepada PNS dan TNI/Polri tapi juga kepada masyarakat luas.
Melihat kenyataan pro kontra poligami tersebut, diperlukan upaya untuk mendudukkan masalah poligami ini dengan perspektif yang komprehensif. Tujuan tulisan ini adalah :

Pertama, meninjau poligami dari tinjauan historis (sejarah), untuk membuat pemetaan (mapping) mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pro-kontra poligami ini;

Kedua, meninjau poligami dari tinjauan politis, untuk mengungkap motif politik di balik berbagai peraturan pemerintah yang mempersulit poligami;

Ketiga, meninjau poligami dari tinjauan normatif (Syariah Islam), untuk menjelaskan hukum poligami dalam Islam dan membantah pendapat-pendapat yang mengharamkan poligami.
2. Sejarah Pro-Kontra Poligami
Selama sekitar 1300 tahun para ulama tidak pernah berbeda pendapat dalam hukum poligami (ta’addud al-zawjat). Hingga abad ke–18 M (ke-13 H) tidak ada pro kontra mengenai bolehnya poligami, karena semua ulama sepakat bahwa poligami itu mubah (boleh). Hal ini karena kebolehannya telah didasarkan pada dalil yang qath’i (pasti). Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri hal. 360 :
"Masalah menikah dengan lebih dari satu isteri menurut para fuqaha, adalah ketentuan syariah yang sudah tetap (syar’un tsabit) dan sunnah/jalan yang diikuti (sunnah muttaba’ah). Tidak ada keanehan dalam masalah ini, hingga mereka pun tidak berbeda pendapat sama sekali dalam hukum ini, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kebanyakan bab dan masalah fikih. Sebab hukum ini didasarkan pada dalil qath’i tsubut (pasti bersumber dari Rasulullah) dan qath’i dalalah (pasti pengertiannya) dan tidak ada lapangan ijtihad padanya…"
Para imam yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami itu mubah. Hal ini dapat disimpulkan kalau kita menelaah kitab al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry Juz IV hal. 206-217 (Beirut : Darul Fikr, 1996) yang membahas tentang pembagian nafkah dan bermalam kepada para isteri (mabahits al-qasm bayna al-zawjat fi al-mabit wa al-nafaqah wa nahwihima).
Dalam kitab Maratib al-Ijma', Ibnu Hazm menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa apabila seorang muslim menikahi maksimal empat orang perempuan sekaligus maka hukumnya halal. (Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma', hal. 62) (Lihat Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), [Jakarta : Darus Sunnah Press, 2006], hal 41).
Jadi selama kurang lebih 1300 tahun tak ada beda pendapat soal bolehnya poligami ini di kalangan seluruh umat Islam. Lalu sejak kapan mulai muncul pro kontra poligami? Pro kontra ini baru muncul pada abad ke-19 M / ke-14 H ketika imperialis Barat yang berideologi sekuler menancapkan kukunya di Dunia Islam. Dalam situsai Dunia Islam yang dicengkeram ideologi kafir dai penjajah, muncullah beberapa orang modernis/liberal yang menggugat dan menolak poligami. Mereka itu misalnya Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Ameer Ali (1849-1928), Muhammad Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), dan Maulana Abul Kalam Azad (1888-1958) (Lihat Maryam Jameelah, Islam and Modernism, Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons, 1988).
Sayyid Ahmad Khan misalnya, memandang bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Poligami tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang jarang dan harus terbatas pada kondisi pengecualian saja (Busthami M. Said, Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin, hal. 141).
Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar (yang ditulis oleh muridnya Rasyid Ridha) pada Juz IV hal. 346-363 juga berpendapat senada. Intinya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami diharamkan karena menimbulkan dharar (bahaya) seperti konflik antar isteri dan anggota keluarga, dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat saja (Tafsir Al-Manar, Juz 4/350).
Pada gilirannya, pendapat Abduh ini selanjutnya diikuti oleh para pemikir lainnya, baik yang memang modernis/liberal maupun yang sekedar terpengaruh dengan mereka. Mereka itu misalnya Syaikh Al-Bahiy al-Khuli, Syaikh Abdul Muta’al Ash-Shaidiy, dan Abdul Aziz Fahmi (Lihat telaah atas pemikiran tafsir ketiga tokoh ini dalam Fadhl Hasan Abbas, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Hadits, I/114-115).
Selain mereka, sikap Abduh yang anti poligami sedikit banyak juga mempengaruhi Jamaluddin al-Qasimi (Tafsir al-Qasimi/Mahasin al-Ta`wil, V/30), Ahmad Musthafa al-Maraghi (Tafsir al-Maraghi, IV/183), Muhammad Izzat Darwazah (at-Tafsir al-Hadits, IX/11-13), Abdul Karim Khathib (at-Tafsir al-Qur`ani li al-Qur`an, II/697), Dr. Wahbah Zuhaili (Tafsir al-Munir, IV/242), dan Ali Nasuh ath-Thahir (Tafsir Al-Qur`an al-Karim Kama Afhamuhu, I/309). Para "ulama" ini boleh dikatakan idenya masih satu nasab dengan ide Abduh. Abduh-lah yang menjadi inspirator bagi semuanya.
Namun, sebenarnya pendapat mereka yang anti poligami itu, bukanlah asli dari mereka. Mereka hanyalah mengambil alih dari para orientalis atau misionaris Kristen/Katholik. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang dalam masyarakat Barat yang Kristen dan karenanya sering menjadi sasaran cemoohan atau hinaan kaum kafir.
Dalam kitab Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami karya Dr. Shabir Tha’imah hal. 53 (Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984), disebutkan bahwa poligami merupakan salah satu ajaran Islam yang sering dikecam oleh kaum misionaris. Dalam kitab lain, al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah hal. 42-43 (Beirut : Maktabah Arabiyah, 1986) Dr. Musthafa al-Khalidi dan Dr. Umar Umar Farrukh menerangkan, bahwa poligami telah menjadi sasaran hinaan atau kritikan oleh kaum orientalis kafir, seperti W. Wilson Cash, dalam bukunya The Moslem World in Revolution (London : 1926), hal. 98. Orientalis Noel J. Coulson mengatakan, bahwa keadilan di antara isteri mustahil dipenuhi, dan karena itu, poligami harus dilarang sama sekali (Lihat Noel J. Coulson, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), Islam di Asia Tenggara, [Jakarta : LP3ES, 1990], hal.170).
Ringkasnya, serangan terhadap poligami sebenarnya bukan sesuatu yang baru ada sekarang tapi sudah lama, yakni sejak abad ke-19 M. Kecaman terhadap poligami ini bukanlah dari ulama, tapi aslinya dari kaum orientalis atau misionatis yang kafir, yang kemudian diteruskan oleh kaum modernis seperti Sayyid Ahmad Khan dan kawan-kawannya. Pada gilirannya, pandangan kaum modernis ini diadopsi dan diundangkan sebagai peraturan publik oleh para penguasa sekuler di negeri-negeri Islam.
Jadi di sini telah terjadi tiga tahapan serangan terhadap poligami. Pertama, serangan kaum orientalis atau misionaris. Kedua, selanjutnya –ini amat disayangkan-- serangan para orientalis dan misonaris itu lalu diteruskan oleh para pemikir modernis/liberal seperti Abduh dkk. Ketiga, selanjutnya serangan terhadap poligami yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundangan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam. (Mohammad Baharun, Isu Zionisme Internasional, hal. 53; Dr. Abdul Majid al-Muhtasib, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin, hal. 187).
Tentu saja, kaum liberal/modernis itu seakan-akan membela Islam, karena mereka pandai menipu umat Islam dengan berdalil pakai ayat ini atau hadis itu. Jadi, generasi muda Islam yang polos akan mudah ditipu dengan kepandaian mereka memutar-balikkan pengertian ayat untuk tujuan melarang poligami. Mengomentari kaum modernis yang melarang poligami itu, dengan tegas dan tepat Abul A’la Al-Maududi –rahimahullah— berkata :
"Demikian pula tentang ide larangan poligami, tidak lain ia hanyalah barang asing yang diimpor ke negeri kita dengan alasan palsu yang disandarkan kepada Al-Qur`an." (Abul A’la Al-Maududi, Al-Islam fi Muwajahah Tahaddiyat al-Mu’ashir, hal. 259).
Jelaslah, bahwa penentangan poligami itu hakikatnya bukanlah karena poligami itu suatu perbuatan dosa atau haram dalam agama Islam, melainkan karena poligami itu adalah barang najis yang sangat dibenci oleh masyarakat Barat yang Kristen. Kebencian atas dasar semangat Nashrani inilah yang kemudian merasuki alam pikiran kaum orientalis/misionaris yang kafir, selanjutnya merasuki pula alam pikiran kaum liberal seperti Sayyid Ahmad Khan dan lain-lainnya, dan selanjutnya merasuki pula benak para penguasa negeri-negeri Islam.
Padahal, agama Nashrani sendiri pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu pun ayat Injil yang secara tegas melarang poligami. Ketika orang-orang Kristen Eropa melaksanakan monogami, tidak lain karena kebanyakan bangsa Eropa saat itu meneruskan tradisi Yunani dan Romawi yang melarang poligami. Ketika orang-orang Romawi memeluk Nashrani pada abad ke-4 M, mereka tetap meneruskan tradisi nenek moyang mereka yang melarang poligami. Jadi, peraturan monogami sesungguhnya secara normatif bukanlah ajaran agama Nashrani, melainkan peraturan lama yang secara sosiologis sudah berlaku lama sejak orang Yunani dan Romawi menganut agama berhala (paganisme).
Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai norma agama Nashrani, padahal lembaran-lembaran Kitab Injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami sama sekali. (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/157; H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, hal. 79-80; Ahmed Deedat, The Choice Dialog Islam-Kristen, hal. 85-88; David C. Pack, The Truth About Polygamy, http://www.thercg.rg).
Inilah sekilas penjelasan sejarah pro-kontra poligami di tubuh umat Islam, termasuk sejarah poligami itu sendiri di Eropa. Siapa saja yang mendalami masalah poligami dari sudut historisnya, akan sampai pada kesimpulan serupa ini.
Kesimpulannya, serangan terhadap poligami adalah bagian dari Perang Pemikiran (al-Ghazwul Fikri) antara kaum imperiais Barat yang Kristen dan berideologi kapitalisme-sekular di satu sisi, dengan kaum muslimin yang meyakini Islam sebagai ideologi di sisi lain.
Sayangnya, Perang Pemikiran itu nampaknya dimenangkan oleh imperialis Barat yang kafir, dengan dukungan kaum intelektual liberal dan para penguasa sekuler. Buktinya banyak negeri Islam yang melarang atau membatasi poligami. Misalnya, Tunisia (UU Status Pribadi tahun 1957), Maroko (UU Tahun 1958), Irak (UU tahun 1960), Pakistan (Ordonansi Hukum Keluarga Muslim Tahun 1961), Indonesia (UU 1/1974), Mesir (UU Jihan Tahun 1979, tapi dianulir 1985), dan sebagainya. (Lihat Noel J. Coulson, ibid.; Taufik Adnan Amal & Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam, [Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005], hal. 140).
Negeri-negeri Islam yang melarang poligami ini sesungguhnya bukan sedang mengamalkan ajaran Islam, melainkan sedang bertaqlid buta kepada imperialis Barat yang Kristen, untuk menjalankan ajaran semu Kristen yang anti poligami, dengan justifikasi palsu dari al-Quran dan as-Sunnah yang direkayasa oleh kaum modernis yang menjadi agen-agen Barat. Inilah hakikat yang ada, tidak ada yang lain.
3. Motif Politik Di Balik Larangan Poligami
Berdasarkan tinjauan sejarah di atas, kita akan dapat mengungkap motif hakiki di balik pembatasan atau larangan poligami oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali di negeri ini. Motif ini diungkap dengan gamblang oleh Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri hal. 360.
Motifnya kata beliau, adalah menata ulang institusi keluarga di negeri Islam mengikuti model institusi keluarga di Eropa, khususnya Eropa pada masa modern setelah mengalami revolusi pemikiran (Enlightenment) abad ke-17 M. (liyu’ida tanzhima al-usrati fi al-mujtama’ al-Islami ‘ala ghirari tanzhimi al-usrati fi al-mujtama’ al-gharbiy). Dengan kata lain, motif sesungguhnya adalah ingin menghancurkan institusi keluarga muslim untuk digantikan dengan model institusi keluarga kaum penjajah yang kafir.
Itulah motif sesungguhnya, walaupun penguasa bermanis kata dan mengumbar propaganda bahwa pembatasan poligami adalah karena ingin "melindungi perempuan." Atau dalih-dalih palsu lainnya. Bohong! Omongan semacam ini hanyalah tipu daya agar umat Islam terkecoh dan mau secara ikhlas diatur oleh undang-undang batil yang substansinya adalah tradisi Barat yang kafir yang diberi justifikasi palsu berupa dalil-dalil agama yang sudah diputarbalikkan secara jahat oleh kaum modernis-liberal.
Institusi keluarga Eropa, tentu bukan model ideal bagi institusi keluarga muslim. Keduanya merupakan dua entitas berbeda, karena keduanya mempunyai identitas, norma, dan sejarah yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Institusi keluarga Eropa yang monogami dibentuk oleh ajaran Kristen (Gereja). Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, inses, bukanlah dianggap aib di Eropa. Anak-anak zina pun dianggap sebagai kewajaran dan dimaklumi dalam kehidupan bermasyarakat.
Itu sangat berbeda dengan institusi keluarga muslim. Institusi keluarga muslim menjalankan pernikahan yang syar’i baik itu monogami maupun poligami berdasarkan ajaran Islam. Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, dan inses diharamkan dan diberi sanksi yang tegas. Sedang anak-anak zina dianggap aib dalam masyarakat Islam. (Abdurrahim Faris Abu Lu’bah, Syawa`ib al-Tafsir, hal. 360-361).
Dengan diberlakukannya peraturan perundangan yang membatasi poligami, berarti telah dilakukan secara sengaja proses transformasi sosial untuk merombak institusi keluarga yang Islami menjadi institusi keluarga yang mengikuti gaya hidup Barat. Persoalannya, relakah Anda yang muslim dipaksa menjalani gaya hidup Barat yang kafir? Apakah penguasa tidak lagi punya mata, telinga, dan nurani sehingga tidak tahu betapa bejat dan rusaknya masyarakat dan institusi keluarga di Barat? Apakah mereka tidak tahu 75 % anak-anak Inggris adalah anak zina? Apakah mereka tidak tahu sepertiga (31 %) masyarakat Amerika yang sudah berumah tangga melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain? Apakah mereka tidak tahu, mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain adalah sah-sah saja dilakukan? Apakah masyarakat dan keluarga bejat seperti ini yang menjadi cita-cita para penguasa sekuler saat ini? (Lihat James Patterson & Peter Kim, The Day American Told the Thruth, New York : Plume Book, 1991).
Jika penguasa negeri Islam menerapkan secara paksa berbagai aturan Barat atas rakyatnya sendiri yang muslim, seperti pembatasan poligami, maka terjadilah apa yang oleh Dr. Shabir Tha’imah disebut "penjajahan modern" (al-isti’mar al-hadits). Istilah ini, kata beliau, muncul di kalangan bangsa-bangsa lemah yang terjajah dalam bentuk baru pasca Perang Dunia II. Penjajahan modern pada hakikatnya adalah dominasi, orientasi, dan eksploitasi melalui anak-anak negeri sendiri, yang dulunya negeri itu di bawah cengkeraman penjajahan, lalu anak-anak negeri sendiri itu bertindak seperti penjajah sebelumnya dengan tangan besi (wa huwa laysa fi haqiqatihi illa as-saytharah wa at-tawjih wa al-istitsmar ‘an thariq abna’ al-balad alladziy kaanat fiihi qabdhah al-isti’mar wa ta’mal amalaha biquwwati al-hadid wa an-nar). (Dr. Shabir Tha’imah, Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami, [Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984], hal. 50).
Dengan demikian, kalau umat Islam dulu sebelum Perang Dunia II dijajah secara langsung oleh Barat yang kafir, maka kini pasca Perang Dunia II umat Islam dijajah oleh para penguasanya sendiri yang menjadi kepanjangan tangan dari Barat yang kafir. Itulah hakikat yang terjadi tatkala penguasa menerapkan peraturan dari Barat (seperti pembatasan poligami) atas umat Islam dengan kekuatan dan paksaan. Inilah yang disebut penjajahan modern itu.
4. Hukum Poligami dalam Islam
Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hal. 129 :
"Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah (boleh), yang boleh mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian."
Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Firman Allah SWT (artinya) :

"Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat." (QS an-Nisaa’ [4]: 3)
Imam Suyuthi menjelaskan bahwa pada ayat di atas terdapat dalil, bahwa jumlah isteri yang boleh digabungkan adalah empat saja (fiihi anna al-‘adada alladziy yubahu jam’uhu min al-nisaa’ arba’ faqath) (Imam kSuyuthi, Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 59).
Sababun nuzul ayat ini, bahwa Urwah bin Zubair RA bertanya kepada ‘Aisyah tentang ayat QS An-Nisaa` : 3 yang artinya :

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tidak berbuat aniaya." (QS an-Nisaa’ [4]: 3).
Maka ‘Aisyah menjawab,"Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yang ada di bawah asuhan walinya yang hartanya bercampur dengan harta walinya, dan harta serta kecantikan yatim itu membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya lalu ingin menjadikan perempuan yatim itu sebagai isterinya. Tapi pengasuh itu tidak mau memberikan mahar (maskawin) kepadanya dengan adil, yakni memberikan mahar yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini anak-anak yatim itu kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunah (terj), VI/136-137).
Namun demikian, kebolehan poligami pada ayat di atas tidaklah harus selalu dikaitkan dengan konteks pengasuhan anak yatim, sebagaimana khayalan kaum liberal yang bodoh. Sebab sebagaimana sudah dipahami dalam ilmu ushul fiqih, yang menjadi pegangan / patokan (al-‘ibrah) adalah bunyi redaksional ayat yang bersifat umum (fankihuu maa thaab lakum mina an-nisaa` dst), bukan sebab turunnya ayat yang bersifat khusus (pengasuhan anak yatim). Jadi poligami boleh dilakukan baik oleh orang yang mengasuh anak yatim maupun yang tidak mengasuh anak yatim. Kaidah ushul fikih menyebutkan :
Idza warada lafzhul ‘umuum ‘ala sababin khaashin lam yusqith ‘umumahu
"Jika terdapat bunyi redaksional yang umum karena sebab yang khusus, maka sebab yang khusus itu tidaklah menggugurkan keumumannya." (Abdul Qadir Ad-Dumi tsumma Ad-Dimasyqi, Nuzhatul Khathir Syarah Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 1995], Juz II hal. 123).
Beberapa hadits menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW telah mengamalkan bolehnya poligami berdasarkan umumnya ayat tersebut, tanpa memandang apakah kasusnya berkaitan dengan pengasuhan anak yatim atau tidak. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi yang telah masuk Islam, sedang ia punya sepuluh isteri,"Pilihlah empat orang dari mereka, dan ceraikanlah yang lainnya!" (HR Malik, an-Nasa’i, dan ad-Daruquthni). Diriwayatkan Harits bin Qais berkata kepada Nabi SAW,"Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda,"Pilihlah dari mereka empat orang." (HR Abu Dawud). (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/139).
Kebolehan poligami ini tidaklah tepat kalau dikatakan "syaratnya harus adil." Yang benar, adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud sebelum adanya sesuatu yang disyaratkan (masyrut). Wudhu, misalnya, adalah syarat sah shalat. Jadi wudhu harus terwujud dulu sebelum sholat. Maka kalau dikatakan "adil" adalah syarat poligami, berarti "adil" harus terwujud lebih dulu sebelum orang berpoligami. Tentu ini tidak benar. Yang mungkin terwujud sebelum orang berpoligami bukanlah "adil" itu sendiri, tapi "perasaan" seseorang apakah ia akan bisa berlaku adil atau tidak. Jika "perasaan" itu adalah berupa kekhawatiran tidak akan dapat berlaku adil, maka di sinilah syariah mendorong dia untuk menikah dengan satu isteri saja (fa-in khiftum an-laa ta’diluu fa waahidah, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja) (QS an-Nisaa` : 3).
Adapun keadilan yang merupakan kewajiban dalam poligami sebagaimana dalam QS an-Nisaa` : 3, adalah keadilan dalam nafkah dan mabit (giliran bermalam). Nafkah tujuannya adalah mencukupi kebutuhan para isteri yaitu mencakup sandang (al-malbas), pangan (al-ma`kal), dan papan (al-maskan). Sedang mabit, tujuannya bukanlah untuk jima’ (bersetubuh) semata, melainkan untuk menemani dan berkasih sayang (al-uns), baik terjadi jima’ atau tidak. Jadi suami dianggap sudah memberikan hak mabit jika ia sudah bermalam di sisi salah seorang isterinya, walaupun tidak terjadi jima’ (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV, hal. 206-217).
Yang dimaksud "adil" bukanlah "sama rata" (secara kuantitas) (Arab : al-taswiyah), melainkan memberikan hak sesuai keadaan para isteri masing-masing. Namun kalau suami mau menyamakan secara kuantitas juga boleh, namun ini sunnah, bukan wajib. Isteri pertama dengan tiga anak, misalnya, tentu kadar nafkahnya tidak sama secara kuantitas dengan isteri kedua yang hanya punya satu anak. Dalam hal mabit (bermalam), wajib sama secara kuantitas antar para isteri. Namun isteri yang sedang menghadapi masalah misalnya sedang sakit atau stress, dapat diberi hak mabit lebih banyak daripada isteri yang tidak menghadapi masalah, asalkan isteri lainnya ridha. (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV, hal. 206-208; Lihat secara khusus cara berlaku adil terhadap isteri-isteri dalam Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), [Jakarta : Darus Sunnah Press], 2006).
Adapun "adil" dalam QS an-Nisaa’ : 129 yang mustahil dimiliki suami yang berpoligami, maksudnya bukanlah "adil" dalam hal nafkah dan mabit, melainkan adil dalam "kecenderungan hati" (al-mail al-qalbi). Allah SWT berfirman (artinya) :

"Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walau pun kamu sangat ingin berbuat demikian." (QS an-Nisaa’ [4] : 129).
Imam Suyuthi menukil pendapat Ibnu Abbas RA, bahwa "adil" yang mustahil ini adalah : rasa cinta dan bersetubuh (al-hubb wa al-jima’) (Lihat Imam Suyuthi, Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 83).
Sayyid Sabiq menukilkan riwayat, bahwa Muhammad bin Sirin berkata,"Saya telah mengajukan pertanyaan dalam ayat ini kepada ‘Ubaidah. Jawabnya,’Yaitu dalam cinta dan bersetubuh." (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/143).
Maka tidaklah benar pendapat kaum liberal yang mengharamkan poligami berdasarkan dalil ayat di atas (QS 4 : 129) yang dikaitkan dengan kewajiban adil dalam poligami (QS 4 : 3). Mereka katakan, di satu sisi Allah mewajibkan adil, tapi di sisi lain keadilan adalah mustahil. Lalu dari sini mereka menarik kesimpulan bahwa sebenarnya poligami itu dilarang alias haram. Mereka menganggap keadilan pada dua ayat tersebut adalah keadilan yang sama, bukan keadilan yang berbeda. Padahal yang benar adalah, keadilan yang dimaksud QS 4:3 berbeda dengan keadilan yang dimaksud dengan ayat QS 4:129.
Pemahaman kaum liberal tersebut tidak benar, karena implikasinya adalah, dua ayat di atas akan saling bertabrakan (kontradiksi) satu sama lain, di mana yang satu meniadakan yang lain. Padahal Allah SWT telah menyatakan tidak adanya kontradiksi dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman :

"Kalau sekiranya al-Qur`an itu dari sisi selain Allah, niscaya akan mereka dapati pertentangan yang banyak di dalamnya." (QS an-Nisaa` [4] : 82).
5. Mengkritisi Beberapa Penolakan Poligami
Berikut ini bantahan terhadap beberapa penolakan terhadap bolehnya poligami.
5.1. Katanya Poligami Hanya Boleh Dalam Kondisi Darurat
Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah "emergency exit door" (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah "sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati" (wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba). Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar.
Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar.
5.2. Katanya Nabi Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami
Ada orang yang mengharamkan poligami dengan alasan Rasulullah SAW telah melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami. Suatu saat Ali yang sudah beristerikan Fatimah meminta izin kepada lalu Rasulullah SAW untuk menikah lagi dengan putri Abu Jahal, lalu Rasulullah SAW bersabda : "Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan aku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya."
Jika dilihat sampai disini, seolah-olah Rasulullah SAW mengharamkan poligami. Kaum liberal yang curang biasanya hanya menyampaikan hadits di atas tanpa melihat hadits yang sama dari jalur periwayatan yang lain. Padahal dalam jalur riwayat lain ada pernyataan Nabi SAW yang justru sangat penting kaitannya dengan status hukum poligami. Sabda lalu Rasulullah SAW tersebut : "Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan tidak pula menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam suatu tempat selama-lamanya." (HR Bukhari)
Sabda Rasul yang terakhir ini dengan jelas menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, bukan haram. Jadi larangan Rasul kepada Ali yang ingin memadu Fatimah dengan putri Abu Jahal bukanlah karena Rasulullah SAW mengharamkan poligami, melainkan karena lalu Rasulullah SAW tidak senang Ali mengumpulkan putri Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah di bawah lindungan seorang lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu "Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya".
Bahkan Ali sendiri sebenarnya berpoligami, setelah meninggalnya Fathimah. Ibnu Uyainah mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai empat isteri dan 19 budak perempuan, setelah wafatnya Fatimah RA (Imam Suyuthi, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij, [Beirut : Dar Amwaj, 1989, hal 17]
5.3. Katanya Poligami Yang Menimbulkan Bahaya (Dharar) Haram
Ada orang yang mencoba menolak poligami berdasarkan survei dari data-data empiris yang menjelaskan berbagai bahaya (dharar) dari poligami, misalnya percekcokan antar isteri, rawan penyakit seksual, dan sebagainya.
Secara metodologis (ushul fiqih), cara berpikir itu salah, sebab tindakan itu berarti menjadikan akal sebagai satu-satunya alat untuk mengetahui status hukum syara’. Padahal akal tidak dapat secara independen memutuskan halal-haramnya sesuatu hanya bertolak dari fakta-fakta empiris semata. Akal tugasnya adalah memahami teks wahyu, bukan untuk menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari teks.
Di sinilah tepat sekali Imam Ghazali mengatakan, "Al-Ahkam as-sam’iyah laa tudraku bi al-‘aql," (Hukum-hukum syar’i tidaklah dapat dijangkau dengan akal semata) (Imam Ghazali, Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz I hal. 127).
Ada pula yang menggunakan data-data tersebut untuk menolak poligami, dengan ditambah argumen berupa kaidah fiqih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan, lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan). Jadi, pendapat itu menyatakan poligami harus dilarang, karena melarang poligami artinya adalah menolak kerusakan, yang harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan, yaitu melakukan poligami).
Pendapat itu batil. Sebab pengamalan kaidah fiqih itu dapat dikatakan sebagai ijtihad. Padahal ijtihad tidak berlaku jika ada nash yang qath’i (pasti) dalam suatu masalah. Kaidah fikih menyebutkan laa ijtihaada fi maurid al-nash (Tidak boleh melakukan ijtihad pada saat ada nash yang qath’i). Dalam hal ini telah ada nash yang qath’i yaitu QS 4:3 yang membolehkan poligami. Jika ada nash yang qath’i, tidak boleh lagi berijtihad pada nash yang qath’i itu, apalagi sampai hasil ijtihadnya membatalkan hukum dalam nash qath'i itu.
Tindakan yang benar seharusnya bukan melarang poligami, melainkan meluruskan penyimpangan dalam berpoligami, atau menghilangkan bahaya yang muncul dalam berpoligami. Kaidah fiqih menyebutkan adh-dharaar yuzaalu syar’an (Segala bahaya wajib secara syar’i untuk dihilangkan). Jadi, kalau dalam berpoligami seorang suami berbuat zalim, misalnya tidak adil dalam nafkah, atau suka memukul isteri, maka yang dilakukan bukan membubarkan poligami, melainkan mengadukan masalah tersebut kepada hakim (peradilan Islam). Hakim dapat memberikan sanksi syar’i (ta’zir) kepada suami dan mewajibkan suami agar memenuhi hak-hak isteri. Ibaratnya, kalau mobil kita rusak, misalnya AC rusak atau ban bocor, solusinya bukanlah membuang mobil itu. Tapi bawalah mobil itu ke bengkel dan perbaikilah. Inilah yang haq.
6. Penutup
Sesungguhnya hukum Allah dalam masalah poligami sudah sangat jelas dan tidak perlu kita terlalu bertele-tele untuk menerangkan kebolehannya. Yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula.
Namun bagaimana pun juga, kita harus sadar bahwa akan selalu ada sebagian umat Islam yang bertaqlid buta dan membebek kepada kaum kafir. Ketika kaum kafir menolak poligami dan membolehkan zina, akan selalu ada di antara umat Islam ini yang mengikuti jalan hidup sesat tersebut. Yakni dengan mempersulit atau melarang poligami, dan sebaliknya membiarkan zina. Jadi, tidak usah terlalu heran. Mereka memang ada.
Mereka itu saat ini adalah kelompok liberal dan penguasa sekuler yang mengabdikan dirinya secara tulus kepada kaum penjajah yang kafir. Mereka inilah yang harus selalu kita waspadai agar umat terlindung dari tipu daya mereka yang sangat keji. Karena mereka mempropagandakan paham kufur dengan dalil-dalil agama yang dimanipulasi untuk kepentingan penjajah. Kejahatan kaum liberal dan penguasa sekuler ini wajib kita hentikan dan kita hancurkan.
Marilah kita renungkan dengan seksama sabda Rasulullah SAW : "Sungguh kamu akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkjal, sehasta demi sehasta, hingga kalau pun mereka masuk ke lubang biak, kamu akan mengikuti mereka. Kami [para sahabat] berkata,’Wahai Rasulullah, [apakah mereka itu] orang Yahudi dan Nashrani?’ Rasulullah menjawab,"Lalu siapa [kalau bukan mereka]?" (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a'lam. [ ]
= = = = = = =
*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam, dengan tema Poligami dalam Tinjauan Historis, Politis, dan Normatif, Jumat 6 Nopember 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh HTI Chapter Kampus Kota Yogya bekerjasama dengan Pesantren Hamfara Yogya.
**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Lu'bah, Abdurrahim Faris, Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri, (Disertasi Doktor), Beirut : Jamiah Beirut al-Islamiyah Kulliyah Asy-Syariah li Dar al-Fatwa Lubnan Idarat al-Dirasat al-Ulya, 2005
Alhamdani, H.S.A, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam
Al-Jaziry, Abdurrhaman, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996
Al-Khalidi, Musthafa & Farrukh, Umar, al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah, (Beirut : al-Maktabah al-'Arabiyah), 1986
Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin,(Beirut : Darul Bayariq), 1992
Amal, Taufik Adnan & Panggabean, Samsu Rizal, Politik Syariat Islam, (Jakarta : Pustaka Alvabet), 2005

Apa Salah Caleg Poligami? http://www.inilah.com/berita/2009/03/30/94497/apa-salah-caleg-poligami/
As-Sanan, Ariij Binti Abdurrahman, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), (Jakarta : Darus Sunnah Press), 2006
Baharun, Mohammad, Isu Zionisme Internasional
Coulson, Noel J, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), Islam di Asia Tenggara, (Jakarta : LP3ES), 1990
Deedat, Ahmed, The Choice Dialog Islam-Kristen
Ghazali, Imam, Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul
Jameelah, Maryam, Islam and Modernism, (Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons), 1988

Institut Perempuan Tolak Klub Poligami Indonesia, http://www.antaranews.com/berita/1255951529/institut-perempuan-tolak-klub-poligami-indonesia

Klub Poligami Indonesia Diresmikan, http://www.antaranews.com/berita/1255861125/klub-poligami-indonesia-diresmikan

Koalisi Laki-laki Anti Poligami Tandingi Klub Poligami, http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/11/01/brk,20091101-205673,id.html
Pack, David C., The Truth About Polygamy, http://www.thercg.rg
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunah, Jilid VI, (Bandung : PT Almaarif), 1983
Said, Busthami Musthofa, Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhum Tajdid al-Din), (Bekasi : Wacanalazuardi Amanah), 1996
Tha’imah, Shabir, Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami, (Beirut : ‘Alam al-Kutub), 1984
Suyuthi, Imam, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij, (Beirut : Dar Amwaj), 1989
----------, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, (Semarang : Usaha Keluarga), tanpa tahun
Last Updated ( Friday, 06 November 2009 )